Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berupa "hakim non palu" kepada Hakim SA dari Pengadilan Negeri Metro, Lampung, karena mengalami gangguan kejiwaan.
"Hukuman disiplin berupa hakim non palu di Pengadilan Tinggi Bandung selama proses pemeriksaan kesehatan jiwa," kata Kepala Badan Pengawas MA Dr Sunarto dalam rilis hukuman disiplin periode Juli-September 2013 seperti dilansir laman MA, Rabu.
Dalam laporan Antara sebelumnya, Hakim SA sempat diusir warga dari rumah dinasnya di Jalan Koi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur karena membakar surat Yasin di jalan umum dekat rumahnya.
Selain membakar surat Yasin, perilaku hakim SA juga sering meresahkan warga, mulai dari melempari rumah warga hingga menebar sampah di sepanjang jalan.
Atas tindakan itu, sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung telah mengadukan kasus ini ke Komisi Yudisial.
Mereka menilai tindakan SA tidak pantas dilakukan karena sangat mencederai kehormatan dan keluhuran profesi hakim.
Selain memberikan hukuman kepada SA, Bawas juga menjatuhkan sanksi terhadap tujuh hakim lainnya.
Ketujuh hakim itu adalah Ketua Pengadilan Agama Tenggarong (hakim H BN Jl) yang dihukum disiplin berupa hakim non palu selama satu tahun di Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ketua PTUN Mt (Hr St) mendapat hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dan mutasi sebagai hakim non palu selama satu tahun di PT TUN Sb.
Selanjutnya hakim AS dari PN Singkawang mendapat hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, Ketua PN Tanjung Jabung Timur (Nsrt) juga dibebaskan dari jabatan dan mutasi sebagai hakim non palu di PT Jambi selama dua tahun, terakhir hakim Mst dari PN Sb dinonpalukan selama enam bulan.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013