"Bisa dimulai dengan teknik wawancara korban yang baik, " kata Koordinator End Child Prostitution, Child Pornography& Trafficking of Children for Sexual Purpose (ECPAT) Indonesia, Ahmad Sofian dalam workshop Perlindungan Hukum Korban Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta, Selasa.
Kasubnit IV Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kompol Khatarina Ekorini Indriati mengatakan proses wawancara harus peka terhadap anak.
Berdasarkan konferensi regional Asia Tenggara mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual yang diselenggarakan pada Oktober lalu di Bali, ada sejumlah rekomendasi kunci untuk melindungi anak-anak korban eksploitasi seksual.
Salah satunya adalah penegak hukum bertanggung jawab tidak terbatas pada melakukan wawancara dan pemeriksaan forensik korban anak. Namun juga mengurangi trauma yang dialami korban.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013