Area yang sudah ditetapkan sebagai RTH harus terus dijaga dan diperluas dengan penanaman pohon lindung serta tanaman produktif,"

Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membutuhkan waktu selama 20 tahun untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah setempat.

"Kemampuan keuangan pemerintah terbatas karena banyak pula kebutuhan lain yang tak kalah mendesak. Maka dari itu, upaya pemenuhannya harus bertahap," kata Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dadang Hidayat di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, RTH Kota Bekasi saat ini baru terpenuhi 14 persen dari kebutuhan ideal 30 persen dari luas wilayah.

"Namun yang 10 persennya menjadi kewajiban warga dan pengembang perumahan, sehingga yang menjadi kewajiban kami hanya 20 persen," katanya.

Meskipun tinggal tersisa enam persen saja yang harus dipenuhi, kata dia, tapi nyatanya dana yang dibutuhkan tidaklah sedikit.

"Penambahan satu persen RTH diperkirakan setara dengan 210 hektare," katanya.

Untuk tahun depan, Pemkot Bekasi merencanakan penambahan RTH seluas satu hektare yang lokasinya tersebar di beberapa wilayah. Antara lain di Jalan Kartini dan lokasi langganan banjir yang akan dibebaskan dan dijadikan tandon air.

Dadang menambahkan, Pemkot Bekasi telah memperketat aturan mengenai pemanfaatan lahan supaya tidak terjadi alih fungsi RTH untuk kepentingan lain.

"Area yang sudah ditetapkan sebagai RTH harus terus dijaga dan diperluas dengan penanaman pohon lindung serta tanaman produktif," katanya.


(KR-AFR/B012)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013