Sekarang ada empat orang anggota tim dari Kejagung yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai Kejari Praya,"

Mataram (ANTARA News) - Tim dari Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan internal kepada seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), pascapenangkapan Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang ada empat orang anggota tim dari Kejagung yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai Kejari Praya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sugeng Pudjianto di Mataram, Selasa.

Tim dari Kejagung tersebut diketuai oleh Muhamad Ali Mutohar, sementara pemeriksaan intensif dilakukan di Kantor Kejati NTB di Mataram.

Menurut Sugeng, mereka melakukan inspeksi kasus terkait dengan tertangkap tangannya Kajari Praya Subri dalam kasus suap urusan perkara pemalsuan sertifikat tanah.

Seluruh pegawai di jajaran Kejari Praya yang diduga tersangkut kasus dugaan suap atas perkara pemalsuan sertifikat tanah tersebut, diperiksa tim Kejagung, termasuk AK, kasi Pidsus Kejari Praya yang kini dicekal KPK.

Ia mengaku baru mengetahui informasi pencekalan terhadap AK dari media televisi. Terkait hal ini, lanjut dia, pihaknya tidak mau terburu-buru menonaktifkan pejabat bersangkutan.

Sugeng mengaku akan melihat terlebih dahulu, sejauh mana keterlibatan anak buahnya dalam kasus dugaan suap yang telah menyeret Subri.

"Dinonaktifkan atau tidak, kami lihat dulu sejauh mana keterlibatan seseorang," kata Sugeng menegaskan.

Sementara itu, pascapenangkapan Subri, KPK mencekal lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perkara pemalsuan sertifikat tanah tersebut.

Sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK, Skep No: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 Desember 2013, tercatat lima orang dalam status pencekalan untuk tidak bisa berangkat ke luar negeri.

Kelima orang tersebut, BWS, ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura yang juga ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro, AK, kasi Pidsus Kajari Praya, SMD, ketua Pengadilan Negeri Praya, APW dan DS, yang masing-masing hakim pratama muda di Pengadilan Negeri Praya.(*)

Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013