Aksi menggunduli kepala ini adalah sebagai bentuk rasa syukur terhadap penetapan Atut sebagai tersangka sehingga Banten bisa bersih dari korupsi."
Tangerang (ANTARA News) - Sejumlah masyarakat melakukan aksi menggunduli kepala sebagai ekspresi dukungan terkait penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat yang menggunduli kepalanya tersebut seperti Syaiful Mujani, Uday Suhada, Mukhlis dan warga lainnya. Aksi menggunduli kepala dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur dan bersih-bersih korupsi di Banten.
"Aksi menggunduli kepala ini adalah sebagai bentuk rasa syukur terhadap penetapan Atut sebagai tersangka sehingga Banten bisa bersih dari korupsi," kata Uday Suhada selaku koordinator Harian Masyarakat Pembaruan Banten (MPB).
Aksi menggunduli kepala yang dilakukan di Teras Kota BSD City Serpong tersebut, disaksikan juga oleh sejumlah aktivis penggiat antikorupsi seperti Burhanudin Muhtadi, mahasiswa dan warga. Aksi menggunduli kepala pun mendapat perhatian dari pengunjung Mall Teras Kota.
Sebelum menggunduli kepalanya, para aktivis antikorupsi tersebut membacakan pernyataan sikap yang intinya mendukung langkah KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Banten.
Tidak hanya menjerat Atut sebagai tersangka, tetapi juga pejabat lainnya yang terbukti dan terlibat di dalamnya. Harapannya adalah agar Provinsi Banten dapat lebih baik dari saat ini
"Kami akan selalu mendukung langkah KPK dan berharap agar pemberantasan korupsi tidak hanya pada Ratu Atut saja," kata Syaiful Mujani.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.
Ratu Atut Chosiyah tersangka sengketa Pilkada Kabupetan Lebak dan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang.
"KPK menetapkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten selaku tersangka dalam pemberian yang berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Abraham Samad dalam keterangan persnya (17/12).
Abraham Samad menambahkan, "Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 6 ayat 1a, Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP."
"Ratu Atut secara bersama-sama tersangka TCW melakukan penyuapan kepada ketua MK, Akil Mochtar," kata Abraham Samad.
Sementara itu Abraham Samad belum bisa memaparkan detail kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Puskesmas Kota Tangerang yang melibatkan Atut karena masih didalami oleh pihak penyidik. (AIF/A029)
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013