"Sore (Selasa) ini ada informasi berkas AQJ sudah lengkap," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta Selasa.
Selanjutnya, Hindarsono mengatakan polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk menjadwalkan pelimpahan tahap kedua tersangka, berkas dan barang bukti.
AQJ dikenakan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (5) juncto Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan darat.
Sebelumnya, AQJ yang mengendarai mobil sedan Mitsubishi bernomor polisi B-80-SAL terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza plat nomor B-1882-UZJ menewaskan tujuh orang di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dinihari. (T014)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013