Benar bahwa keluarga sangat terkejut,"
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nur Iksan, mengatakan keluarga terkejut dengan penetapan Ratu Atut sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap terkait Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan pengadaan alat kesehatan di Banten.
"Benar bahwa keluarga sangat terkejut," kata Fitron lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Fitron mengatakan keluarga juga menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka Alkes Banten. "Itu terkesan dipaksakan," ujarnya.
Menurut Fitron, selama ini Ratu Atut sudah bersikap kooperatif dengan KPK dalam memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan dan ditanyakan.
"Semuanya transparan dan menunjukkan bahwa Ibu Ratu Atut tidak terlibat dalam kegiatan korupsi apapun. Sesuai Undang Undang Pemda, Ibu Atut selaku Gubernur Provinsi Banten menjalankan pemerintahan secara kolektif kolegial dengan DPRD. Semua sudah melalui proses check and balances serta disepakati semua perangkat pemerintahan daerah provinsi Banten," jelasnya.
Meskipun begitu keluarga besar Ratu Atut, lanjut Fitron, akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan yakin bahwa dalam proses perjalanannya nanti akan menunjukkan bahwa Ratu Atut tidak bersalah.
"Walaupun proses penetapan sebagai tersangka terkesan dipaksakan tapi kami harap proses pengadilan tidak dipaksakan. Pihak keluarga yakin bahwa makin dibuka kasus ini maka makin terlihat Ibu Atut tidak bersalah," kata Fitron.
KPK meningkatkan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan.
Sprindik kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.
Ratu Atut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kenapa juncto? karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta bersama TCW (Tubagus Chaeri wardana alias Wawan, adik kandung Ratu Atut) dalam kasus pemberian atau penyuapan terhadap ketua MK Akil Mochtar. Oleh karena itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Samad.
Sementara itu dalam kasus Alkes Banten dalam ekspos tanggal 12 Desember 2013, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasal dalam sprindik yang akan menyusul kemudian. Saat ini pasalnya masih dirumuskan," ungkap Samad.
Terkait dua kasus tersebut, Ratu Atut telah dipanggil KPK beberapa waktu lalu untuk digali keterangannya sebagai saksi.
(M047/I007)
Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013