Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto memberhentikan Ketua Dewan Penasihat, dan Ketua Pengarah Bappilu DPP Hanura, Bambang W Soeharto, menyusul tertangkap tangannya Direktur PT AAn Lusita Ani Razak (LAR) dan Kajari Praya NTB SUB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah mendapat keterangan langsung dari Bambang W Soeharto, saya berhentikan beliau agar fokus dalam menghadapi proses hukum," kata Wiranto di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur PT AAn, Lusita Ani Razak bersama Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri pada Sabtu lalu di Praya, NTB, terkait kasus suap pemalsuan sertifikasi tanah.

Operasi ini kemudian menyeret nama Ketua Dewan Penasihat yang juga Ketua Pengarah Bappilu DPP Hanura, Bambang W Soeharto.

Wiranto membenarkan Bambang W Soeharto adalah sebagai Ketua Dewan penasihat, merangkap Ketua Dewan Pengarah Bappilu, dan salah satu Pendiri Partai Hanura.

Wiranto juga membenarkan Bambang W Soeharto adalah Direktur Utama PT AAN untuk pembangunan properti di NTB.

"Dan benar PT AAn tersangkut kasus suap tanah dengan jaksa Subri, tetapi dalam kegiatannya semua itu tak terkait sama sekali dengan Hanura," kata Wiranto.

Menurut Wiranto, jabatan Bambang di Partai Hanura bukan jabatan struktural, tapi di luar struktur partai.

Dalam keterangannya, tambah Wiranto, Bambang menegaskan tidak merasa memberi perintah, restu, dan tidak mengetahui suap atau gratifikasi oleh Lusi kepada jaksa tersebut.

"Tapi, kami minta ketidakterlibatan Bambang itu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," tambah Capres Hanura itu.

Agar proses hukum lancar, Hanura menonaktifkan Bambang dari kepengurusan Hanura.

"Jabatan Ketua Pengarah Bappilu saya ambil alih, sedangkan untuk jabatan ketua Dewan Penasihat Hanura, saya tunjuk Pak Soebagiyo HS untuk menggantikan posisi Pak Bambang. Dengan begitu, maka tak akan ada tafsir macam-macam soal Bambang dan suap jaksa itu," katanya.

KPK menangkap jaksa Subri dan LAR di salah satu kamar hotel di wilayah Senggigi, Lombok Barat, NTB.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan keduanya ditangkap sekitar pukul Sabtu malam lalu 19.15 WITA.

KPK juga menyita barang barang bukti lembaran uang 100 dolar dengan total 16 ribu dan uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan dua puluh ribu. Total semuanya sekitar Rp 220 juta.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013