Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menyampaikan surat ke Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung yang isinya tidak dapat memenuhi undangan rapat dengar pendapat umum dengan Tim Pengawas Century yang dijadwalkan 18 Desember 2013.
Surat yang ditandatangani Boediono pada 17 Desember 2013 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa Boediono sebagai Wakil Presiden memahami sepenuhnya dan menghormati tugas dan kewajiban DPR termasuk Timwas Century terhadap tindaklanjut rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang pengusutan Kasus Bank Century.
Dalam surat dengan terdapat tulisan Boediono pada sudut kiri atas itu, Wapres menyampaikan bahwa dirinya telah menghadiri undangan Rapat Pansus Hak Angket Century pada 22 Desember 2009 dan 12 Januari 2010.
"Pada rapat tersebut saya menyampaikan keterangan, data dan informasi yang saya ketahui terkait bank Century kepada Pansus Century," kata Boediono dalam surat yang terdiri dari delapan butir itu.
Menurut pengetahuan Boediono, salah satu rekomendasi Pansus Century adalah agar seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak diduga bertanggungjawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK.
Rekomendasi lain dari Pansus Century adalah membentuk Tim Pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai peraturan.
"Menurut pengetahuan saya, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK telah dan sedang menindaklanjuti rekomendasi Pansus tersebut," kata Boediono yang suratnya ditembuskan ke Presiden RI dan pimpinan DPR RI.
Sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia dan saat menjadi Wakil Presiden, Boediono mengaku telah bersikap kooperatif menjalani dua kali permintaan keterangan sebagai saksi oleh KPK, baik pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
"Semua fakta, data, informasi dan dokumen yang terkait dengan permintaan keterangan sebagai saksi telah disampaikan kepada KPK," tulis Boediono.
Sikap tersebut, kata Boediono, pada dasarnya merupakan rasa hormat dan patuh kepada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan proses hukum yang berjalan serta institusi penegak hukum yang menjalankan tugas dan wewenang sesuai ketentyuan hukum berlaku.
"Terkait dengan pentiungnya kemandirian kekuasaan kehakiman, proses hukum yang sedang ditangani KPK juga perlu dijaga kemandiriannya," kata Boediono dalam suratnya.
Sebagai seorag yang diberi tugas sebagai pejabat negara, apalagi sebagai wakil Presiden RI, maupun sebagai warga negara biasa, Boediono menegaskan tidak ada sikap lain yang bisa diambil kecuali mematuhi prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman dan kemandirian KPK sesuai perundag-undangan, dengan tidak mengambil langkah yang mengganggu jalannya proses hukum yang berlangsung.
"Juga sudah menjadi sikap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak akan mencampuri atau melakukan intervensi atas proses hukum yang berlangsung," kata Boediono.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013