Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta pada Minggu.

Akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X menyebutkan, layanan itu buka pukul 07.00-12.00 WIB. Dua lokasi layanan tersebut, yakni:

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: 3.215 kendaraan bermotor di Jakarta ditilang karena lawan arah
Baca juga: Sebulan sejuta pelanggaran, Polda Metro kirim surat tilang melalui WA

Arsip foto - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta/aa)
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024