Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, pemerintah akan tetap menjalankan UU No 4 Tahun 2004 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Sembilan fraksi DPR sudah meminta pemerintah menjalankan UU Minerba. Itu yang kita pegang. Pemerintah akan melaksanakan UU," katanya usai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2014 di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemerintah sulit mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) sebagai solusi menekan dampak negatif UU Minerba.

Di tempat terpisah, Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga mengatakan, pemerintah akan menjalankan UU Minerba.

Pemerintah, lanjutnya, akan mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai aturan lebih lanjut UU Minerba tersebut.

"PP sedang digodok antarkementerian," ucapnya.

Jero Wacik mengakui, saat ini, sejumlah perusahaan meminta pengecualian untuk tidak melaksanakan UU Minerba dengan alasan menimbulkan dampak negatif.

"Kami sedang kaji apa yang bisa dilakukan. Kami akan tetap melaksanakan UU, tapi kepentingan negara yang lebih luas juga kami pikirkan," tuturnya.

Ia mencontohkan, dampak negatif pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pelarangan ekspor mineral mentah.

"Ini harus dipikirkan. Bagaimana caranya mengambil keputusan tanpa melanggar UU, tetapi kepentingan lain bisa kita penuhi. Mungkin tidak bisa seluruhnya juga, harus ada pengorbanan," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya masih cukup waktu untuk memikirkan cara mengatasi dampak negatif UU Minerba.

UU Minerba telah mengamanatkan perusahaan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri mulai 12 Januari 2014.

Namun, sejumlah perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara meminta pemerintah menunda kewajiban pengolahan dan pemurnian hingga beberapa tahun ke depan.

Padahal, perusahaan tambang tersebut sudah diberikan waktu sejak 2009 untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia. Akan tetapi, hingga kini, "smelter" belum juga berdiri.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013