Jakarta (ANTARA) - Ada jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024 yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lolos tahap verifikasi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Berdasarkan SK yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu, bagi pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud," sebagaimana isi SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.
Sementara itu untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, maka di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa sampai harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Sedangkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Sama seperti provinsi, jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Adapun pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan dengan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca juga: KPU Gorontalo Utara luncurkan maskot Pilkada "Te Uti Ulo Ra’ Ayati"
Baca juga: Pakar: TNI perlu tingkatkan koordinasi perbantuan pengamanan Pilkada
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024