Jakarta (ANTARA News) - RUU Jaminan Produk Halal (JPH) masih akan tertunda pembahasannya hingga waktu yang belum ditentukan.
"Komisi VIII masih menunda kelanjutan pembahasan RUU JPH. Legislasi tersebut memang perlu pengkajian yang lebih dalam lagi karena masih banyak kontroversi," kata anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Baghowi dalam suatu diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Senin.
Politisi Demokrat itu mengatakan permasalahan produk halal sifatnya tersegmen. Dengan kata lain, undang-undang itu mengatur pada ranah agama Islam saja. Nantinya agama lain bisa saja meminta hal yang sama.
"Islam memang mayoritas di negeri ini. Tetapi hal itu tidak bisa lantas digeneralisir karena sejatinya negara kita tidak mengintervensi urusan beragama apalagi terkait apa yang dikonsumsi oleh masyarakat," kata dia.
"Bisa saja nanti ada salah satu keyakinan yang mengharamkan daging sapi kemudian mereka meminta pemberhentian pasokan daging sapi di daerahnya."
Selain itu, masih menurut Bughowi, RUU JPH tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa meski periode pemerintahan dan legislator 2009-2014 segera berakhir dalam hitungan bulan.
"Ini sudah tahun terakhir dalam satu periode. Kalau tergesa-gesa juga diputuskan juga dunia usaha bisa mengalami masalah. Jangan sampai jika sudah diputuskan menjadi undang-undang malah tidak dapat diterapkan di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Rachmat Hidayat dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan dunia usaha mengalami hal yang kompleks terkait sertifikasi halal.
"Apakah nanti juga penjual gorengan di pinggir jalan juga perlu memakai label halal jika RUU JPH itu disahkan?," kata Rachmat.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013