Saya minta segera diselesaikan sehingga surat penghentian sementara bisa diterbitkan."
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arif mengatakan Kepala Kejaksaan Agung Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat M. Subri akan diberhentikan sementara dari jabatannya setelah proses administrasinya tuntas.
"Secara de facto sudah, kita semua tahu dia ditangkap KPK, namun sesuai peraturan perundangan, secara de jure kita juga harus melakukan proses administrasi," katanya usai acara pembukaan Rapim Kementerian Hukum dan HAM di Istana Wakil Presiden, Senin.
Dia menambahkan, dirinya sudah menugaskan jampidsus untuk berkoordinasi dengan KPK terkait dengan masalah administrasi.
"Saya minta segera diselesaikan sehingga surat penghentian sementara bisa diterbitkan," katanya.
Dia juba menambahkan, dirinya meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja kejaksaan.
"Kejaksaan adalah milik masyarakat, jadi masyarakat bisa ikut memantau dan melaporkan jika ada kejanggalan sekecil apapun," katanya.
Dia juga menambahkan, kasus Kajari Praya akan ditindaklanjuti dan dievaluasi serta menjadi bahan masukan bagi kejaksaan.
"Tentu kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi kejaksaan," katanya.
Dia juga menambahkan, dirinya telah meminta seluruh unit kerja untuk mengawasi dan menangangani masalah tersebut.
Sementara itu, Subri ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (14/12). Ia ditangkap bersama seorang wanita yang diduga seorang pegusaha bernama Lusita Ani Razak di sebuah kamar di hotel di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 19.15 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat. (W004)
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013