Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah milik Lusita Ani Razak yang merupakan tersangka kasus pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah yang juga menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat M. Subri SK.

"Semalam penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka LAR terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pengurusan perkara pidana umum di Praya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Johan mengatakan penggeledahan berlangsung selama hampir empat jam sejak pukul 23.00 WIB Minggu (15/12) hingga pukul 03.00 WIB Senin (16/12) di rumah tersangka yang berlokasi di Kampung Baru RT 7 RW 3, Sukabumi Selatan, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Namun Johan tidak menjelaskan secara rinci berapa banyak dokumen yang disita dan jenis dokumen yang dimaksud.

"Belum tahu," ujarnya.

Lusita ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (14/12) malam bersama Kepala Kejari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat M Subri SK dalam sebuah kamar di hotel di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat sekitar pukul 19.15 WITA.

Ia diduga memberikan suap kepada Subri untuk pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah dengan tersangka dalam perkara kasus tersebut bernama Sugiharta alias Along.

Lusita disebut-sebut merupakan salah satu direktur dari PT Pantai Aan yang dipimpin oleh Bambang Wiratmadji Soeharto. Bambang juga diketahui sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro. Bambang sendiri saat ini sudah dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan sejak hari ini.

Perusahaan milik Bambang melaporkan Sugiharta alias Along dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang diklaim milik PT Pantai Aan di atas lahan seluas 4,3 hektar di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah yang rencananya akan dibangun hotel. Akhir November lalu, jaksa dari Kejaksaan Praya menuntut Along dua tahun penjara.

KPK telah menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka bersama barang bukti dengan total Rp213 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah yakni pecahan lembaran 100 dolar AS sebanyak 164 lembar senilai Rp190 juta serta ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan senilai Rp23 juta. Saat ini keduanya mendekam di rumah tahanan KPK.

Adapun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Lusita diduga tidak melakukan tindak pidana itu sendiri dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyuapan tidak hanya melibatkan kedua tersangka sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.

"Tapi belum bisa diumumkan ke publik karena prosesnya sedang dalam penanganan. Karena itu kami pakai kata kawan-kawan, ada potensi terjadi pada orang lainnya," kata Bambang, Minggu (15/12). (M047)

Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013