Cilodong, Bogor (ANTARA News) - Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat tetap akan meminta keterangan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terkait kepemilikan ilegal ratusan senjata oleh Wakil Asisten Logistik (Waaslog) Kasad almarhum Brigjen Koesmayadi.Komandan Puspom Angkatan Darat Mayjen Hendardji Soepandji mengatakan bahwa indentitas, domisili, dan nomor kontak ketiga WNA itu telah diketehui pasti sehingga tidak perlu ada kekhawatiran jika yang bersangkutan akan lari."Kita akan tetap meminta keterangan mereka sesuai hasil penyidikan. Tetap akan kita lakukan, dan langkah-langkah untuk itu telah dipersiapkan," kata Hendardji usai menghadiri pembukaan latihan pra-tugas Batalyon Mekanis TNI Operasi Pemelihara Perdamaian PBB di Lebanon di Markas Divisi I/Kostrad Cilodong, Bogor, Selasa.Ia mengatakan, ketiga WNA itu hingga kini bersikap kooperatif dan bersedia untuk dimintai keterangan sewaktu-waktu dibutuhkan. "Hanya saja, kita yang akan mendatangani mereka, bukan mereka yang hadir ke Puspom AD," ungkap Hendardji. Dijelaskannya, hingga kini pihaknya telah meminta keterangan dari 10 orang saksi yang menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidikan, kata Hendardji, masih difokuskan pada tempat kejadian perkara dimana ratusan senjata, puluhan ribu butir amunisi, dan peralatan militer lainnya ditemukan. "Yang jelas, kita akan bekerja sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, yakni tiga sampai empat bulan. Dari hasil penyidikan itulah baru dapat diketahui siapa tersangkanya dan perlu tidaknya ketiga warga negara asing itu dimintai keterangan," katanya. Dari tiga warga negara asing yang diduga terlibat dalam kasus itu, dua di antaranya adalah warga negara Italia dan seorang lainnya berkewarganegaraan Afrika Selatan. Dalam penjelasan Hendardji sebelumnya, terungkap bahwa, dari hasil penyidikan terhadap 129 orang, terdapat 11 orang yang akan disidik lebih lanjut termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan mendiang Koesmayadi. Namun berhubung Koesmayadi telah meninggal dunia, proses hukum terhadap dirinya dianggap selesai, sedangkan terhadap 10 orang lainnya akan tetap menjalani penyidikan, katanya. Dari 11 orang yang akan disidik lebih lanjut itu, tujuh orang di antaranya(termasuk nama Koesmayadi) disidik untuk dugaan pengadaan senjata, empat orang lainnya (juga termasuk Koesmayadi) disidik untuk dugaan penyimpanan senjata, dan satu orang untuk dugaan terlibat dalam pemindahan senjata. Sementara itu, untuk pelanggaran disiplin, ada tujuh orang yang akan disidik lebih lanjut dengan penggolongan pengadaan senjata dua orang, penyimpanan senjata satu orang dan pemindahan senjata empat orang. "Ketujuh orang prajurit yang diduga terkait itu akan diserahkan ke komandan satuan masing-masing untuk ditindaklanjuti dengan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," ujar Hendardji. Berkaitan dengan proses pengadaan senjata Koesmayadi, Danpuspom mengemukakan, hal itu dilakukan karena adanya embargo senjata yang menyebabkan program pembaharuan senjata, khususnya senjata TNI AD tidak berjalan baik, padahal di sisi lain alutsista itu sangat diperlukan untuk pelaksanaan tugas-tugas TNI AD. Selain itu, adanya tuntutan untuk memenuhi kebutuhan pembentukan satuan baru, seperti yang dilakukan peleton intai tempur Kostrad, Detasemen Tempur Cakra dan Detasemen Intelejen Tempur Kostrad. "Pengadaan itu untuk mendukung pelaksanaan operasi pemulihan keamanan dalam rangka darurat militer di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)," ujar Hendardji.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006