Pak M (suami korban), beranggapan kewajibannya sudah selesai karena pelaku sudah ditangkap."
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kasus pemerkosaan WNI oleh polisi di sebuah hotel di Kajang, Selangor, Malaysia sudah diberkas di tingkat kepolisian dan kini hasil penyelidikannya sudah masuk pendakwa raya
(kejaksaan) sehingga selanjutnya menunggu waktu untuk disidangkan di pengadilan.

"Hasil visum sudah lengkap dan bukti sudah kuat untuk diangkat ke pengadilan," kata Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin di ruang kerjanya, Senin saat menjelaskan perkembangan kasus perkosaan seorang TKI yang dilakukan oleh seorang polisi berpangkat lans kopral di sebuah hotel beberapa hari lalu.

Menurut dia, visum dan penjelasan korban serta tertuduh sudah diberkas dan kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan.

Soal kapan sidangnya, lanjut dia, tergantung dari pihak pengadilan. Namun dari pihak kepolisian Malaysia maupun KBRI Kuala Lumpur berharap kasus ini bisa segera masuk pengadilan.

Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, justru korban kini susah dihubungi, bahkan ketika dikunjungi di tempat tinggalnya yang bersangkutan sudah tidak ada.

Sedangkan dari pengakuan para tetangganya, korban dan suaminya sudah meninggalkan tempat tersebut.

Menurut Dino, pihaknya sempat berhubungan lewat handphone dan suami korban beranggapan kasusnya sudah ditangani kepolisian karena tertuduh sudah ditangkap dan dipenjarakan.

"Pak M (suami korban), beranggapan kewajibannya sudah selesai karena pelaku sudah ditangkap," ungkap Dino.

Alhasil, sampai kini pihak KBRI kesusahan menghubungi korban dan suaminya dan setiap dihubungi ke nomor handphone dalam keadaan tidak aktif sehingga kiriman pesan singkat pun tidak dibalasnya.

Padahal, kata Dino, KBRI Kuala Lumpur perlu bertemu dengan korban guna mempersiapkan pendampingan dan menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menunjuk pengacara yang siap memberikan bantuan hukum sekaligus memonitor proses tuntutan jaksa.


Korban Harus Hadir

Sidang kasus perkosaan ini bisa ditunda apabila korban tidak hadir dalam persidangan, bahkan kasusnya bisa dibatalkan karena tidak hadirnya korban dalam persidangan tersebut nantinya.

KBRI Kuala Lumpur berharap korban dan suaminya bisa memahami betapa pentingnya kehadiran korban dalam persidangan tersebut karena proses hukum baru akan dimulai.

"Sebab kalau tidak hadir bisa membatalkan hukumnya. Kita tidak ingin hal ini terjadi," tegasnya.

Terkait hilang kontak dengan korban tersebut, pihak KBRI Kuala Lumpur telah meminta bantuan pihak kepolisian Malaysia melalui jaringannya di negara ini.

Dino juga mengharapkan bantuan masyarakat, apabila mengetahui dimana korban dan suaminya itu berada segera melaporkan kepada pihak KBRI Kuala Lumpur ataupun pihak kepolisian setempat.

"Kami minta kerja sama masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan korban berinisial ibu "S" agar proses hukumnya bisa disidangkan," ungkapnya.

Sedangkan dari keterangan pihak kepolisian yang diperoleh KBRI Kuala Lumpur, korban masih berada di negara ini karena yang bersangkutan ini tidak memiliki dokumen lengkap saat bekerja di Malaysia.

"Dengan status kosong (tidak punya permit kerja) korban diperkirakan masih ada di sini," kata Dino dengan menjelaskan korban berasal dari sebuah daerah di Jawa Timur.

Sebelumnya, seorang polisi berpangkat kopral ditahan dengan dugaan memperkosa seorang perempuan warga negara Indonesia berusia 29 tahun di sebuah hotel di Kajang, Malaysia.

Korban mengaku diperkosa anggota polisi itu sebanyak dua kali dalam kamar sebelum diantar pulang ke rumahnya beberapa jam kemudian.

Korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi terdekat pada hari yang sama. (N004)

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013