Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menargetkan tujuh peraturan untuk Pemilu 2014 bisa selesai akhir tahun ini sehingga sosialisasi kepada KPU daerah dapat dimulai awal 2014.
"Target kerja KPU peraturan-peraturan ini bisa selesai Desember, supaya nanti PKPU itu bisa disosialisasikan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai rapat koordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung KPU Pusat di Jakarta, Senin.
Tujuh peraturan tersebut menyangkut tentang pemungutan dan penghitungan suara, logistik, sosialisasi, pencalonan, kampanye, pemutakhiran daftar pemilih serta tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan presiden.
Husni mengatakan sebenarnya peraturan tersebut diperlukan empat bulan mendatang, namun untuk efisiensi waktu sosialisasi maka KPU mempercepat penyelesaian peraturan KPU tersebut.
"Kami juga sudah mempersiapkan pelatihan berjenjang mulai dari KPU tingkat provinsi, kabupaten-kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara)," jelas Husni.
Rencananya, ketujuh peraturan tersebut akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada Selasa (17/12). Sebelum dibawa ke DPR, KPU menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Bawaslu dan DKPP untuk menyamakan persepsi.
"Kami memang punya otoritas untuk menyusun peraturan itu, tetapi demi kelancaran kinerja kami selanjutnya maka kami bertemu DKPP dan Bawaslu terlebih dahulu untuk konsolidasi," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay.
Konsolidasi tersebut dilakukan untuk menampung masukan terhadap implementasi peraturan-peraturan tersebut ke depan.
"Kami sudah sepakat untuk berkoordinasi agar saling memahami peraturan-peraturan tersebut sebelum dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah," ujar Hadar.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013