Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kerusuhan dan perusakan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (14/12).
"Ada empat tersangka yakni RH sebagai provokator, B sebagai pelaku penganiayaan Kalapas, U pelaku pembakaran dan A juga sebagai pelaku pembakaran," kata Kepala Biro Pembinaan Operasi (Karobinops) Polri Brigjen Pol Wilmar Marpaung di Jakarta, Senin.
Ditambahkan Wilmar, dengan proses pemeriksaan yang masih terus bergulir, tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain dalam kerusuhan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Keamanan Negara dan Separatis Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Mashudi menjelaskan kejadian tersebut berawal saat Kepala Lapas Palopo Sri Pamudji melakukan pengecekan di lembaga pemasyarakatan.
Saat tiba di salah satu blok, seorang napi berinisial RH melakukan perlawanan saat ditegur Kalapas.
"Sehingga dia memprovokasi penghuni lapas lain untuk melakukan tindakan perlawanan dan pembakaran serta perusakan terhadap Lapas Palopo," ujarnya.
Hingga saat ini, Polres Palopo terus melakukan pemeriksaan terhadap korban guna mencari tahu siapa yang melakukan dan bagaimana aksi kerusuhan itu berlangsung.
Kendati demikian, tambah Mashudi, terhadap keempat pelaku aksi kerusuhan dan pembakaran belum dilakukan penahanan khusus.
Alasannya, pihak lapas dan pengamanan ingin memastikan kondusifitas keadaan dan para napi agar mereka tidak melarikan diri agar bisa dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Nantinya akan diproses hukum, pasti," katanya.
Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (14/12) pagi. Selain melakukan perusakan dan pembakaran lapas, Kepala Lapas Sri Pamudji juga mengalami luka di bagian kepala karena diserang napi. Kerusuhan dapat diredam sekitar pukul 13.30 WITA oleh gabungan TNI-Polri.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013