Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kalsel, telah mengamankan dua pasangan mahasiswa diduga mesum dari dalam kamar hotel setelah melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka Operasi Sikat Intan 2013,.
Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Haryono MT di Banjarmasin, Minggu mengatakan, razia pekat itu dilakukan pada Sabtu (14/12) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Sasaran dalam razia kali ini adalah dua hotel karena banyak laporan masyarakat hotel tersebut sering dijadikan ajang mesum untuk anak-anak remaja bersama pasangannya.
Hotel yang dilakukan pemeriksaan pertama kali Hotel Sinar Dodo di sana hanya menemukan tiga orang preman diduga bocor sehingga pasangan mesum tak ditemui.
Selanjutnya mengarah ke Hotel Tedja Kampung Melayu, di sana polisi mendapati 5 pasangan mesum dari kamar hotel tersebut tanpa ikatan yang sah.
Yang lebih mengejutkan lagi dua pasangan dari lima pasangan yang diamankan itu mereka berstatus mahasiswa dan mahasiswi dari salah satu Akademi Keperawatan dan universitas negeri ternama di Banjarmasin.
Untuk dua pasangan mahasiswa itu diketahui berinisial MR (20) warga Kayu Tangi Simpang Tangga Rt 37 dan pasangan NY (19) warga Jalan Tanjung Blok Matahari 2 Sei Andai , serta MN (20) warga Gagas Permai Tanah Laut dan pasangannya VR (19) warga jalan Akasia Blok F Banjarmasin.
Semua pasangan mesum dan tiga pria yang diduga preman itu semuanya dibawa ke Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pendataan dan pembinaan bagi yang memenuhi unsur akan menjalani sidang tindak pidana ringan.
"Kita juga berikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan itu dan harus ditanda tangani mereka para pasangan diduga mesum itu, sedangkan tiga pria diduga preman itu kita proses tindak pidana ringan," terangnya kepada Antara.
Razia pekat ini, akan terus dilakukan karena dalam rangka Operasi Sikat Intan 2013 dengan sasaran penyakit masyarakat seperti, minuman keras, pasangan mesum, pemabuk, KTP, balapan liar, hotel, pekerja seks komersil serta lain, saat ini sudah banyak yang diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku, demikian Haryono. (*)
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013