Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, mengirimkan surat kepada Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman untuk meminta perlindungan hukum terkait pelanggaran hak cipta dalam pembuatan film "Soekarno".
Juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa, menjelaskan surat permohonan perlindungan hukum terkait pelanggaran hak cipta dalam pembuatan film "Soekarno" yang menurut mereka dilakukan oleh sutradara Hanung Bramantyo dan produser Jethmal Punjabi itu dikirimkan ke Kepala Polri pada Sabtu (14/12).
"Ide pembuatan film mengenai Bung Karno ini berasal dari Mbak Rachma," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya.
"Beliau menyutradarai opera Dharma Githa Maha Guru mengenai Bung Karno pada tahun 2011 dan 2012 di Taman Ismail Marzuki. Selain opera, Mbak Rachma punya obsesi mengangkat kisah kehidupan Bung Karno dan perjuangan bangsa Indonesia ke layar lebar," katanya.
Lalu, menurut keterangan tertulis itu, Rachma dipertemukan dengan Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo yang sepakat untuk memproduksi film tersebut.
Tapi, kata Teguh, setelah membedah dua naskah skenario Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo meninggalkan Rachmawati dan memulai produksi.
Menurut dia, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan sudah ditangani Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga saksi ahli dimintai keterangan dan membenarkan unsur pelanggaran karya cipta itu, kata dia.
Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam surat bernomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN. Niaga Jakarta Pusat juga telah memerintahkan penyitaan master film serta melarang pemutaran film itu di bioskop.
"Mbak Rachma bertanya kepada Kapolri apakah Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo kebal hukum karena faktanya hingga hari ini film itu masih ditayangkan di bioskop," ujar Teguh.
Film "Soekarno" garapan Hanung Bramantyo yang mengisahkan kehidupan Bung Karno tayang di bioskop sejak Rabu (11/12).
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013