"Sebagaimana tindak lanjut penanganan pengaduan terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2024 baik melalui tatap muka dan "online" atau website Kementerian Ketenagakerjaan RI sebanyak 134 aduan sudah selesai," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hari memaparkan, tindak lanjut penanganan pengaduan terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2024 melalui tatap muka dan "online" sampai Selasa (7/4) sebanyak sebelas pengaduan. Yakni Jakarta Selatan empat aduan, Jakarta Utara empat aduan dan Jakarta Timur tiga aduan.
Baca juga: Pemkot Jaksel tuntaskan 93 pengaduan permasalahan THR Lebaran
Lalu, terkait tindak lanjut penanganan pengaduan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2024 melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI sampai Selasa (7/5) sebanyak 292 pengaduan.
Dari 292 pengaduan, aduan dari dinas terkait sebanyak 40 aduan, Jakarta Pusat (54), Jakarta Utara (30), Jakarta Barat (43), Jakarta Selatan (99), dan Jakarta Timur (26). Sebanyak 162 aduan masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan 130 aduan lainnya sudah selesai.
Hari menjelaskan, alasan perusahaan yang belum dapat melaksanakan kewajibannya dalam memberikan THR ke karyawannya antara lain perusahaan mengalami masalah keuangan, terlihat dari beberapa pengaduan karyawan yang lapor menerima notifikasi bahwa kondisi perusahaan sedang kurang baik.
Baca juga: Pemprov DKI targetkan aduan THR 2024 selesai akhir tahun
Selain itu terdapat perusahaan "virtual office" yang pengurus perusahaannya di luar DKI Jakarta, hingga alamat perusahaan yang diberikan pelapor belum ditemukan atau sudah pindah sehingga menyulitkan petugas.
Apabila dikaitkan dengan data 2023, setelah dilakukan upaya pembinaan, monitoring dan evaluasi terjadi penurunan angka jumlah konsultasi maupun pengaduan. Rinciannya, pelayanan konsultasi pada 2023 sebanyak 248, sedangkan 2024 sebanyak 116.
Baca juga: Pemprov DKI sebut angka pengaduan THR keagamaan 2024 menurun
Baca juga: DKI sudah terima 149 aduan terkait THR
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024