"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.215 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024.
Baca juga: Polisi tilang 1.965 kendaraan bermotor di Jakarta karena lawan arah
Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta selama empat hari mulai 6-8 Mei 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 200 kendaraan.
Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
Baca juga: Hampir seribu kendaraan bermotor ditilang karena lawan arah
Penindakan kali ini dilaksanakan di 22 lokasi antara lain:
1. Bidang Dalops
2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat
Jalan Letjend Suprapto dan U-Turn Sisi Rel Senen
3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara
Gedong Panjang, Traffic Light (TL) Akses Marunda, Alteri Warung Jengkol, Jembatan Nias, TL Tanah Merdeka, Kramat Jaya dan Pegangsaan Dua
4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat
OT Cengkareng, Ring Road, TB Angke, Ring Road Kapuk, Ring Road Cengkareng dan Ring Road Rawa Buaya
5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan
Pasar Minggu, MRT Lebak Bulus
6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur
Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurah rayi serta Bea dan Cukai
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024