Legal yaitu pastikan status perizinan badan hukum, produk, dan layanan yang ditawarkan dari otoritas terkait,
Denpasar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali mengingatkan masyarakat setempat untuk selalu memastikan aspek legal dan logis (2L) sebelum menggunakan produk keuangan.
"Legal yaitu pastikan status perizinan badan hukum, produk, dan layanan yang ditawarkan dari otoritas terkait," kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Provinsi Bali Yan Jimmy Hendrik Simarmata di Denpasar, Kamis.
Logis yaitu memastikan imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Selain itu, agar selalu melindungi data diri dan data yang berkaitan dengan akun keuangan.
Baca juga: Satgas PASTI minta waspadai kejahatan digital modus impersonation
Jimmy menyampaikan apabila memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan (LJK), masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di alamat: https://Kontak157.ojk.go.id.
Pengaduan melalui APPK ini akan diselesaikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bersangkutan paling lambat 10 hari kerja sejak dokumen yang diterima lengkap dan dapat diperpanjang selama maksimal 10 hari kerja.
"Jika belum terdapat kesepakatan penyelesaian pengaduan dengan LJK, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melalui alamat https://lapssjk.id," ujar Jimmy.
Sebelumnya OJK Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat di Provinsi Bali, salah satunya melalui kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan bersama anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya di Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
Jimmy menyampaikan pelindungan konsumen dan masyarakat juga diwujudkan dalam pembentukan dan penguatan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dengan total anggota sebanyak 16 kementerian/lembaga yang berperan aktif dalam penyelesaian pengaduan dan penanganan entitas keuangan ilegal guna semakin melindungi masyarakat.
Penyampaian informasi mengenai investasi ilegal beserta kerugian yang ditimbulkan dapat melalui kontak OJK 157 atau melalui alamat email satgaspasti@ojk.go.id.
Selain itu juga diingatkan terkait kejahatan digital yang berkembang seiring berbagai kemudahan yang saat ini ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan secara digital.
Baca juga: OJK cabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
Kejahatan digital yang semakin berkembang seperti pencurian data pribadi konsumen melalui link atau file apk yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp, SMS, email, atau media sosial yang dapat menimbulkan kerugian finansial.
Selain itu, maraknya tawaran investasi ilegal juga perlu diwaspadai, ciri-ciri investasi ilegal antara lain menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, bonus perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/figur publik untuk menarik minat berinvestasi.
Selanjutnya klaim tanpa risiko, legalitas tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan tetapi tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Kemudahan dalam membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial dan masyarakat yang mudah tergiur bunga tinggi, serta masih banyaknya masyarakat yang belum memahami investasi turut berkontribusi terhadap maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat.
Baca juga: OJK perkuat pengawasan perbankan sejalan dengan standar internasional
Terkait kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat Kecamatan Sukawati dilaksanakan di Banjar Kebon dan dihadiri Perbekel (Kepala Desa) Singapadu I Made Budiarta, Bendesa Adat Kebon I Wayan Suteja dan seluruh prajuru (pengurus) adat serta dinas Banjar Kebon.
Melalui sinergi yang kuat antara OJK dengan para pemangku kepentingan, diharapkan dapat mengoptimalkan peningkatan literasi keuangan masyarakat secara masif sehingga masyarakat dapat terhindar dari kejahatan digital dan investasi ilegal.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024