Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan sebanyak 55 kakaktua tanimbar (Cacatua Goffin) yang diselundupkan di dalam ruang mesin Kapal Sabuk Nusantara 104.
“Tim Seksi Wilayah III Saumlaki BKSDA Maluku menemukan puluhan satwa liar dilindungi itu saat melaksanakan kegiatan pengawasan,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, satwa tersebut dititipkan oleh seseorang kepada anak buah kapal (ABK) pada kapal perintis tersebut di Pelabuhan Saumlaki, Maluku.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan 20 satwa liar burung paruh bengkok
“ABK kapal tersebut telah kami tindak dengan membuat surat pernyataan sebagai bukti untuk proses selanjutnya,” ujar dia.
Pelaku, menurut dia, sudah diserahkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Ia mengatakan saat ini satwa-satwa tersebut telah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki untuk dilakukan rehabilitasi lebih lanjut sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Baca juga: BKSDA Maluku terima 11 ekor burung paruh bengkok hasil translokasi
Seto menegaskan satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain, sehingga menjadi kewajiban untuk menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.
Ia juga berharap masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik BKSDA maupun kepolisian.
“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan satwa liar dilindungi akan kita terima,” ucapnya.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan dua burung kasturi ternate di Pelabuhan Ambon
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Pewarta: Winda Herman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024