Jakarta (ANTARA News) - Menerobos pintu pelintasan kereta api yang telah tertutup dan sinyalnya sedang berbunyi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan denda, tapi banyak pengguna lalu lintas tetap melakukan hal tersebut.
"Polisi belum menerapkan aturan yakni menilang para pengendara yang menerobos pintu pelintasan kereta api," kata Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI Djoko Setiowarno usai diskusi "Polemik: Bencana di Rel Kereta Api" di Jakarta, Sabtu.
Menurut Djoko, aturan yang melarang pengendara kendaraan menerobos pintu pelintasan kereta api pada saat kereta api akan melintas, yakni pada pasal 296 junto pasal 114 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Djoko menjelaskan, pasal 296 UU tentang LLAJ tersebut menyebutkan, pengendara yang menerobos pintu pelintasan kereta setelah sinyal berbunyi dan/atau isyarat lain sebagaimana dimaksud pada pasal 114 huruf a, maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Djoko mendesak agar polisi menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas yakni menerobos pintu pelintasan kereta api, pada saat kereta akan melintas.
Menurut dia, jika polisi menilang pengendara kendaraan yang melanggar dan memprosesnya hingga dijatuhi sanksi, maka akan menurunkan pelanggaran lalulintas di pintu pelintasan kereta.
"Ini akan berdampak menurunnya, potensi kecelakaan lalu lintas di pintu kereta api," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013