"Yang bersangkutan adalah pimpinan dari PT AP yang sudah sejak lama ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembakaran lahan atau hutan secara korporasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu siang.
Guntur mengemukakan DK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan secara korporasi di Kabupaten Pelalawan, Riau sejak awal Oktober 2013.
Kepolisian juga menetapkan tersangka lain petinggi perusahaan sawit itu, berinisial TK.
"Keduanya dianggap orang yang paling bertanggung jawab karena menduduki posisi penting di perusahaan," kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengemukakan perusahaan sawat tersebut berinduk kepada suatu perusahaan di Malaysia.
Pembakaran hutan dan lahan itu mengakibatkan bencana kabut asap sepanjang Juli-Agustus 2013.
Menurut Guntur, hasil sementara pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan motif para tersangka ialah melakukan pembiaran kegiatan pembersihan lahan dengan cara membakar.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013