"KPU bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan terus mengawasi kegiatan para partai politik dan calon anggota legislatif. Jika terbukti ada caleg membeli suara pemilih maka statusnya sebagai caleg bisa digugurkan,"tegas dia.
Dia mengatakan pembatalan caleg itu sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2012. Pembatalan itu dilakukan setelah diproses di pengadilan sesuai dengan pasal 220 UU Nomor 8 Tahun 2012 dan pidananya dalam pasal 301.
"Aturan ini menjadi pegangan KPU dan Panwaslu nantinya jika ada indikasi caleg yang bermain uang," tandas dia.
Dia mengharapkan masyarakat yang melihat indikasi caleg menggunakan uang dalam mengumpulkan suara untuk segera melaporkan ke petugas terkait karena yang didengar dan dilihat masyarakat akan menjadi bukti kuat dalam pembuktian nantinya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013