Ombudsman menghormati proses hukum. Oleh karena itu, Ombudsman melihat bahwa Bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini

Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN berkomitmen menuntaskan kasus dana nasabah yang diklaim hilang sejalan dengan proses hukum yang terus berlangsung.

"Ombudsman menghormati proses hukum. Oleh karena itu, Ombudsman melihat bahwa Bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu.

Apabila proses hukum membuktikan bahwa kasus tersebut disebabkan kelalaian pihak bank, maka dana nasabah akan diganti rugi oleh BTN. Namun sebaliknya, apabila BTN tidak terbukti bersalah maka dana yang diklaim hilang tidak akan diganti oleh pihak bank karena murni kesalahan oknum.

Sebelumnya pada 29 dan 30 April 2024, sejumlah nasabah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta. Dalam video yang beredar di platform X, sejumlah nasabah sempat bersitegang dengan manajemen BTN. Aksi unjuk rasa bahkan berujung dengan anarki.

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui eks-pegawai perseroan.

Menurut penjelasan Kuasa Hukum BTN Roni, pembukaan rekening oleh eks-pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.

Setelah membukakan rekening para nasabah, eks-pegawai BTN tidak memberikan dokumen-dokumen resmi sebagaimana umumnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah sehingga diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut.

Pihak BTN juga sebetulnya telah proaktif melaporkan eks-pegawai berinisial ASW dan SCP ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan. Kedua oknum juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, BTN tidak pernah menyediakan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan. Produk deposito ritel rupiah yang resmi ditawarkan BTN memiliki suku bunga mulai dari 2,35 persen hingga 3,40 persen per tahun sesuai dengan strata saldo yang ditetapkan. Adapun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen.

Setelah melakukan penelaahan, Yeka mengatakan bahwa sejumlah nasabah terkait termasuk dalam kelompok masyarakat yang melek literasi keuangan. Ombudsman, sebagai pengawas pelayanan publik, meminta kepada BTN agar jangan sampai kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.

"Oleh karena itu kami mendorong meminta BTN untuk memitigasi risiko ke depan terkait dengan persoalan seperti ini jangan sampai terulang," kata Yeka.

Atas dasar permasalahan tersebut, Ombudsman juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran yang mengiming-imingi bagi hasil investasi dengan keuntungan yang fantastis.

Apabila hendak berinvestasi, Ombudsman menyarankan masyarakat untuk datang secara langsung ke lembaga keuangan sehingga mendapat informasi dan pelayanan yang resmi.

"Dan kepada masyarakat yang terkena masalah ini, Ombudsman menyarankan jangan lagi demo di BTN karena ini lembaga di mana trust (kepercayaan masyarakat) dikedepankan. Kalau memang masih belum puas terhadap proses-proses yang ada di BTN, kami Ombudsman siap menerima aduan," kata Yeka.

Pada Rabu, Ombudsman melakukan kunjungan ke Kantor Pusat BTN serta turut mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian BUMN. Pertemuan diadakan untuk mendiskusikan kasus dana nasabah BTN yang diklaim hilang sekaligus memitigasi agar kasus serupa tidak terjadi kembali di

Baca juga: BTN tegaskan tak sediakan deposito dengan bunga 10 persen per bulan
Baca juga: BTN tahan kenaikan bunga KPR tekan potensi kredit bermasalah
Baca juga: BTN: Kredit perumahan capai Rp292,7 triliun di kuartal I 2024

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024