Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan industri perbankan dengan senantiasa mendukung dan menyesuaikan kebijakan pengawasan sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditentukan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
"OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan risiko digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Rabu.
OJK juga memastikan bahwa penerapan standar tersebut tetap perlu memperhatikan kesesuaian standar dengan kondisi sektor perbankan domestik.
Dian menekankan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia sejalan dengan standar internasional terkini. Hal tersebut akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai dinamika kebijakan ke depannya, termasuk di bidang manajemen risiko iklim dan risiko digital.
Menurut dia, perbankan di Indonesia harus memperhatikan tantangan kondisi makroekonomi global terkini yaitu masih berlangsungnya era suku bunga yang tinggi dan meningkatnya tensi geopolitik global khususnya di Timur Tengah dan Ukraina.
Versi baru dari Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision telah diterbitkan, yang merupakan pengkinian dari versi sebelumnya yang diluncurkan pada 2012.
BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru (new and emerging risks), penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial.
Versi baru BCP diluncurkan pada pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) pada 23-25 April 2024 di Basel, Swiss. Rangkaian pertemuan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan ulang tahun ke-50 BCBS.
Lebih lanjut Dian menuturkan OJK telah mengeluarkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) yang diluncurkan pada Maret 2024 dan akan diimplementasikan secara bertahap ke seluruh industri perbankan.
Baca juga: OJK rilis aturan pembiayaan transaksi efek dan transaksi short selling
Baca juga: OJK kolaborasi dengan lembaga GRC perkuat sektor jasa keuangan
Selain itu untuk memperkuat perlindungan dari risiko yang diakibatkan oleh digitalisasi, OJK telah menerbitkan peraturan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum beserta peraturan pelaksanaan teknisnya yang terkait penilaian tingkat maturitas digital bank umum dan terkait ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum.
ICBS dihadiri oleh lebih dari 220 peserta mewakili bank sentral dan otoritas pengawasan perbankan yang berasal lebih dari 90 yurisdiksi. ICBS kali ini meninjau kembali capaian yang telah diraih oleh BCBS sejak berdiri 50 tahun yang lalu serta bagaimana industri dan otoritas pengawasan perbankan perlu siap menghadapi risiko-risiko baru ke depannya.
Kehadiran OJK dalam pertemuan BCBS dan ICBS merupakan komitmen OJK untuk terus aktif berdiskusi dengan sesama otoritas pengawas bank di negara lain guna merespons berbagai dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global serta penerapan standar-standar prudensial perbankan global.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024