Makanya, dilakukan moratorium untuk menghentikan pengiriman TKI ke kawasan Timur Tengah tetapi masih banyak WNI yang berangkat melalui jalur umroh tetapi akhirnya tinggal dan bekerja di sana."
Banjarbaru (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menargetkan pengurangan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri hingga ke titik nol atau zero mulai tahun 2017.
"Kami sudah menyiapkan road map melalui rencana aksi yang mendukung program pengurangan pengiriman TKI hingga titik nol," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat.
Ia mengatakan, kebijakan pengurangan jumlah TKI yang dikirim ke luar negeri berlaku bagi tenaga kerja sektor informal, sedangkan formal masih dilakukan untuk memenuhi permintaan tenaga kerja.
Dijelaskan, permintaan tenaga kerja informal masih bisa dipenuhi apabila negara penerima memenuhi syarat minimum yang ditetapkan sehingga TKI tenang, aman dan nyaman selama bekerja di luar negeri.
"Syarat minimal yang harus dipenuhi diantaranya adanya jaminan perlindungan dan penghargaan sesuai tenaga kerja formal, gaji dimasukan ke rekening bank dan adanya jaminan sosial," ujarnya.
Dikatakan, negara yang sudah siap memenuhi syarat TKI informal adalah Hongkong, Taiwan dan Malaysia yang masih mempertimbangkan, sedangkan Arab Saudi dan negara Timur Tengah lainnya masih belum mau.
"Makanya, dilakukan moratorium untuk menghentikan pengiriman TKI ke kawasan Timur Tengah tetapi masih banyak WNI yang berangkat melalui jalur umroh tetapi akhirnya tinggal dan bekerja di sana," ungkapnya.
Ditekankan, pengurangan jumlah pengiriman TKI dilakukan sebagai upaya mencegah warga negara mendapat perlakuan tidak manusiawi selama bekerja dan mencari nafkah diluar negeri.
Ditambahkan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Palang Merah Indonesia di bidang pelayanan dan perlindungan TKI sehingga mereka tidak kehilangan haknya sebagai insan manusia yang berhak dilindungi.
Sementara itu, Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla sangat mendukung program Kemenakertrans menghentikan pengiriman TKI informal keluar negeri sehingga hak-hak kemanusian WNI tetap terjaga.
Dikatakan, penghentian pengiriman TKI ke luar negeri dilakukan agar tidak terulang lagi cerita TKI yang disiksa atau dirampas hak kemanusiaannya selama bekerja di negeri orang.
"Memang sudah saatnya Indonesia menghentikan pengiriman TKI kecuali sektor formal, tetapi hal itu harus diimbangi dengan dibukanya lapangan pekerjaan yang mampu menjamin kesejahteraan," katanya. (YRZ/H005)
Pewarta: Yose Rizal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013