Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta negara Malaysia melepaskan nelayan tradisional asal Natuna yang ditahan di negara itu.
"Kalau menunggu proses hukumnya-kan panjang, jadi kita minta (kepada Malaysia) bisa-lah diberikan diskresi (pengecualian) melalui diplomasi," ucap Ansar di Natuna, Rabu.
Ansar berharap, Malaysia memberikan kelonggaran hukuman terhadap nelayan-nelayan tradisional yang memasuki perairan Malaysia, pasalnya alat tangkap yang digunakan oleh nelayan tidak memberikan dampak kerusakan bagi ekosistem perairan.
"Kita berharap pemerintah Malaysia tolak angsur-lah, kadang nelayan-nelayan kecil kita ini kurang memahami juga wilayah tangkap," ujar dia
Ansar menyebut, saat ini para nelayan yang ditangkap tengah mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan dari Pemerintah Malaysia.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Kepri akan terus berupaya untuk mencari jalan terbaik dalam menangani kasus-kasus yang tengah dihadapi oleh para nelayan dan tentunya sesuai dengan wewenang dan aturan yang berlaku.
"Kita harap pemerintah Malaysia seperti Sarawak Kucing, bisa-lah memberikan pengertiannya (melepaskan nelayan tradisional yang memasuki wilayah Malaysia) dan kita juga akan terus berupaya memberikan pembinaan kepada nelayan kita," tutur dia.
Sebelumnya, Tiga kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap di perairan Malaysia.
Ia menyebut kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan yakni pancing.
Para nelayan diduga ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024 saat menangkap ikan di perairan negara Malaysia.
"Mereka masuk ke wilayah Malaysia," ucap dia.
Baca juga: Nelayan diingatkan lebih hati-hati melaut di perbatasan RI-Malaysia
Baca juga: PLP Bintan: 14 nelayan asal Kepri ditahan aparat maritim Malaysia
Baca juga: Nelayan diingatkan lebih hati-hati melaut di perbatasan RI-Malaysia
Baca juga: PLP Bintan: 14 nelayan asal Kepri ditahan aparat maritim Malaysia
Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024