Pemerintah Bahama menyatakan pihaknya percaya bahwa pengakuan terhadap negara Palestina menunjukkan dengan kuat komitmen Bahama terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam PBB dan hak untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana diartikulasikan dalam Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak-Hak Politik (ICCPR), serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
"Bahama mendukung hak hukum rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas menjalankan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya mereka,” kata Kementerian Luar Negeri Bahama, Selasa (7/5).
Jumlah negara yang mengakui kenegaraan Palestina di tingkat PBB akhir-akhir ini semakin meningkat, seiring dengan proses pemberian keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada 2012. Sejak itu, PBB mengizinkan duta besar Palestina untuk berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan PBB, tetapi tidak diperbolehkan ikut serta dalam pemungutan suara.
Negara-negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB.
Sebuah resolusi Dewan Keamanan PBB membutuhkan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap--AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau atau China--untuk bisa disahkan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Barbados resmi akui Palestina sebagai negara
Baca juga: Jamaika nyatakan akui kedaulatan negara Palestina
Baca juga: Dukung seruan Spanyol, Norwegia siap akui negara Palestina merdeka
Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024