Ilegal ini maksudnya yang tidak berizin tanpa mengikuti aturan Undang-Undang Telekomunikasi.
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) Wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) sepakat untuk menertibkan pemberi layanan internet atau internet service provider (ISP) yang beroperasi secara ilegal.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Polda NTB dengan APJII Bali Nusra di Mataram, Rabu.
Kapolda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq dalam giat penandatanganan nota kesepahaman dengan APJII Bali Nusra menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah Polda NTB mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari ISP yang beroperasi secara legal.
"Jadi, kalau sudah legal, tentu akan memberikan kontribusi besar ke pemerintah berupa PNBP (pendapatan negara bukan pajak)," kata Irjen Pol. Umar Faroq.
Menurut Kapolda NTB, kebergantungan masyarakat pada dunia teknologi saat ini perlu menjadi salah satu fokus pemerintah, salah satunya imbas mengarah pada maraknya pertumbuhan ISP yang beroperasi secara ilegal.
"Ilegal ini maksudnya yang tidak berizin tanpa mengikuti aturan Undang-Undang Telekomunikasi," ucap dia.
Dari informasi APJII Bali Nusra, diperoleh ada sekitar lebih dari seribu ISP ilegal yang beroperasi di wilayah NTB, khusus untuk wilayah Lombok Timur tercatat sekitar 700 ISP ilegal. Keberadaan ISP ilegal banyak berjamur di kompleks perumahan maupun perkantoran.
"Kondisi seperti ini yang perlu ditertibkan. Kenapa di Lombok Timur itu lebih banyak yang ilegal dari pada yang legal? Karena jumlah penduduknya banyak, jadi ini perlu diperhatikan juga," ujarnya.
Dengan adanya informasi yang telah ditindaklanjuti dalam nota kesepahaman, Kapolda NTB berharap APJII Bali Nusra mendukung upaya pihaknya dalam menertibkan ISP ilegal.
"Mudah-mudahan dengan keterlibatan Polda NTB di sini, anggota APJII makin bertambah, banyak ISP yang beroperasi secara legal sehingga berdampak pada peningkatan nilai PNBP," kata dia.
Baca juga: Singapura sahkan UU hukuman berat penggunaan kartu SIM untuk penipuan
Baca juga: Korea Selatan desak Apple patuhi UU Telekomunikasi terbaru
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah APJII Bali Nusra Ryan Soma mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan Polda NTB ini dalam rangka mewujudkan layanan internet yang aman dan berkualitas, khususnya di wilayah NTB.
"Jadi, dari informasi yang kami dapatkan untuk di NTB, kami dengar lumayan besar industri ISP ilegal. Inilah yang menjadi salah satu alasan kami untuk melakukan pencegahan bersama dengan Polda NTB. Bagaimana pun anggota kami yang ISP legal perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam berusaha atau berinvestasi," ujar Ryan.
Menurut dia, keberadaan ISP ilegal ini tidak bisa terus dibiarkan karena dampaknya tidak hanya dari segi pendapatan negara saja, tetapi juga dapat merusak ekosistem industri internet di Indonesia.
"Tidak hanya itu, dampak adanya ISP ilegal ini juga merugikan masyarakat pengguna soal perlindungan konsumen terkait dengan standar kualitas layanan," ucapnya.
Oleh karena itu, Ryan menuturkan bahwa APJII Bali Nusra menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman dengan Polda NTB.
"Jadi, kami dari APJII dengan mengucap terima kasih dan apresiasi, akhirnya sinergi dan kolaborasi dengan Polda NTB ini bisa terjalin dalam upaya mewujudkan internet yang sehat dan aman, baik di lingkup industri, masyarakat, maupun negara," kata Ryan.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024