"Mekanisme bagaimana pengusulannya misalkan minimal musyawarah desa tiga bulan sekali, kalau di luar itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa kalau ada usulan itu," kata Mensos Tri Rismaharini dalam peresmian layanan pengusulan data bantuan sosial/DTKS di Kantor Kemensos Jakarta, Rabu.
Untuk memastikan proses pengusulan tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Sosial (Kemensos) kemudian meluncurkan kanal untuk mewadahi hasil musyawarah desa/kelurahan lewat sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS).
Hasil dari musyawarah desa/kelurahan yang harus diunggah adalah berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah.
Mensos Tri Rismaharini, yang akrab disapa Risma, juga menjelaskan musyawarah tidak dilaksanakan maka kepala desa atau lurah dapat menyampaikan usulan dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah desa/kelurahan.
Pemerintah daerah kabupaten/kota juga dapat mengusulkan data yang belum diusulkan desa/kelurahan yang selanjutnya dilakukan pengesahan oleh bupati/walikota.
Dasar aturan itu sendiri adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dia menjelaskan data-data tersebut kemudian dapat dicek aplikasi milik Kemensos yaitu Cek Bansos, salah satunya dapat proses usul sanggah terkait penerima bantuan sosial. Sosialisasi lebih lanjut akan dilaksanakan pada 13 Mei mendatang.
"Jadi Bapak Ibu sekarang tidak perlu berkirim surat. Nanti kita akan siapkan untuk sistemnya dan kita akan latih Bapak Ibu sekalian," katanya.
Baca juga: Mensos upayakan beri obat long acting bagi ODGJ di Sumba Timur
Baca juga: Mensos Risma resmikan Gerai Pena Bale Lembang sediakan produk dari KPM
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024