Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode, R Nuriana, bungkam usai diperiksa tujuh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin, berkaitan dengan pengadaan alat berat senilai Rp100,59 miliar pada masa jabatannya. Nuriana yang telah dua kali diperiksa KPK sempat "kucing-kucingan" dengan wartawan yang menunggunya. Bahkan, usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta itu, ia sempat menunggu satu jam di lantai dua Gedung KPK untuk menghindari wartawan. Saat Nuriana masih di lantai dua Gedung KPK, mobil merk Ford Esape B 438 NR berwarna hitam yang menunggunya di pintu belakang Gedung tiba-tiba bergerak dan meninggalkan Gedung KPK. Namun, dalam 30 menit, mobil tersebut kembali lagi ke Gedung KPK dan langsung menunggu di pintu utama Gedung KPK. Tak lama, Nuriana pun turun dari lantai dua dengan gaya sibuk menelepon seseorang melalui telepon genggamnya. Sambil sibuk berbicara dengan seseorang, ia mengacuhkan wartawan yang "menghujaninya" dengan pertanyaan. Nuriana berjalan cepat memasuki mobil yang menunggunya, sementara seorang ajudannya sibuk menghalau wartawan yang mengerubunginya. "Ini kan saya sedang nelpon," ujarnya kepada wartawan sambil terus menempelkan telepon genggamnya ke telinganya. Sebelumnya, pada 10 Agustus 2006, Nuriana telah diminta keterangan oleh penyidik KPK selama 12 jam di kantor Polresta Bandung Tengah, Jawa Barat. KPK juga telah meminta keterangan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan pada 5 Juli 2006 dan Wakil Gubernur Nu`man Abdul Hakim pada 6 Juli 2006. Pengadaan alat berat seperti armada pemadam kebakaran, traktor dan ambulans di Provinsi Jawa Barat senilai Rp100,59 miliar itu dianggarkan dalam APBD tahun 2003, pada masa jabatan Nuriana. Namun, realisasinya baru terjadi pada masa jabatan Danny Setiawan. KPK menduga terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan nilai dalam pengadaan alat berat tersebut. Selain pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, KPK juga telah meminta keterangan beberapa pejabat Departemen Dalam Negeri soal pembebasan bea masuk alat-alat berat yang diimpor dari Jepang itu. Dalam pemeriksaan yang pertama, Nuriana mengaku pengadaan alat berat itu didasarkan atas radiogram dari Depdagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi. KPK juga telah beberapa kali meminta keterangan dari Oentarto. Namun, Nuriana mengaku tidak lagi mengikuti proses pengadaan tersebut karena terjadi penggantian jabatan gubernur dari dirinya kepada Danny Setiawan. Ia juga mengaku tidak menandatangani dokumen apa pun dalam pengadaan alat berat yang menurut laporan LSM Bandung Institute for Governance Studies (BIGS) itu merugikan negara hingga Rp40,37 miliar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006