Samsung, pemegang platform Galaxy itu mengklaim bahwa iPhone 4S, iPhone 5 dan iPad 2 telah melanggar beberapa lisensi, namun Hakim Shim Woo-yong tidak sependapat.
Paten yang dimaksud adalah fitur kerja serempak (multitasking), notifikasi pesan dan cara perangkat menampilkan beberapa pesan dari sumber yang sama, lapor The Washington Post.
Samsung sebelumnya berhasil menggugat Apple di pengadilan yang sama dan mendapat ganti rugi 35 ribu dolar Amerika (sekitar Rp423 juta) dari Apple, perusahaan yang berbasis di Cupertino, untuk pelanggaran paten.
Apple juga telah menerima 24 ribu dolar Amerika (sekitar Rp290 juta) sebagai ganti rugi atas pelanggaran paten Samsung di pasar Korea Selatan.
Samsung disebut akan mempertimbangkan pengajuan banding terhadap putusan terbaru tersebut.
Penerjemah:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013