"Bila Wapres Boediono tidak memenuhi panggilan DPR untuk rapat Timwas pada 18 Desember, hal itu patut kami sesalkan. Wapres Boediono sebagai seorang pejabat negara yang dipanggil DPR seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena ini adalah perintah undang-undang," kata Sudding saat ditemui di kantor Fraksi Partai Hanura di Gedung Nusantara I DPR di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2009 dengan tegas menyatakan bahwa DPR berwenang memanggil para pejabat negara, badan hukum, pemerintah, maupun masyarakat untuk dimintai keterangan demi kepentingan bangsa dan negara.
"Maka setiap pihak yang dipanggil tentunya wajib memenuhi panggilan DPR, dan bila panggilan tidak dipenuhi maka akan ada upaya pemanggilan paksa. Itu bunyi undang-undang," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sudding pun menyatakan keprihatinan atas sikap Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang menyarankan Wakil Presiden Boediono mengabaikan panggilan Timwas Century untuk rapat pada 18 Desember.
"Dalam hal pemanggilan Pak Boediono oleh Timwas Century DPR ini, ada pihak-pihak lain yang memprovokasi beliau untuk tidak memenuhi undangan DPR tentu itu sangat disesalkan," katanya.
"Ketika Dipo mengambil peran dalam hal meminta Boediono untuk tidak hadir dalam rapat Timwas Century, itu akan membuat suasana yang tidak elegan dan tidak kondusif bagi sistem demokrasi kita," kata Sudding.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013