Surabaya (ANTARA) - Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, menyusul penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adhy mengatakan, surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo telah siap dan tinggal ditandatangani.

"Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kami akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," kata Adhy saat dikonfirmasi, Selasa petang.

Baca juga: Pj Gubernur Jatim sebut belum ada penunjukan Plt Bupati Sidoarjo

Ia mengemukakan, surat penugasan secara resmi kepada Subandi akan diterbitkan besok, Rabu (8/5).

Menurut dia, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan karena setiap kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.

"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau tidak ada baru kita cari yang lain," tuturnya.

Baca juga: Sekdaprov Jatim: Penunjukan Pj Bupati Sidoarjo tak sampai sebulan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Baca juga: KPK jelaskan peran Ahmad Muhdlor dalam korupsi di BPPD Sidoarjo

Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: KPK tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK pada hari Selasa, 16 April 2024, mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024.

Baca juga: Selasa, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dijadwalkan penuhi panggilan KPK

Akan tetapi, Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.

Tim penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 3 Mei 2024, namun Gus Muhdlor kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali penuhi panggilan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (3/5) menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi.

KPK pada Senin (6/5) kemudian membuka opsi untuk melakukan jemput paksa terhadap Ahmad Muhdlor sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Sidang praperadilan Bupati Sidoarjo ditunda karena termohon tak hadir

Meski demikian, KPK mengonfirmasi bahwa Ahmad Muhdlor akan hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik pada Selasa ini.

Bupati Sidoarjo kemudian hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa pagi hingga akhirnya dilakukan penahanan pada Selasa sore.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024