Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan sebanyak 3 kilogram narkotika jenis sabu yang merupakan hasil penindakan dua kasus berbeda pada Maret 2024.

"Tiga kilogram sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam kurun waktu Maret 2024," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra di Kota Palu, Selasa.

Baca juga: Polda Riau musnahkan 88,6 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi

Ia menerangkan, lima tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, dan saat ini menjalani proses hukum.

Ia mengemukakan, kelima tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.

Baca juga: Polresta Bulukumba musnahkan barang bukti sabu dari 7 kasus

Adapun sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika terlebih dahulu dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk kemudian dites menggunakan Test Kit dan didapatkan hasil positif mengandung Methamphetamin.

Setelah itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam panci berisi air panas yang kemudian dicampur dengan deterjen untuk direbus.

Baca juga: Polres Banjarbaru musnahkan 1,7 kg sabu milik jaringan Fredy Pratama

Kompol Raden mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini sebagai wujud nyata Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.

"Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah," katanya.

Baca juga: BNN Banten musnahkan 21 kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa," katanya.

Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 15 kilogram sabu asal Malaysia
Baca juga: Polres Bangka Barat musnahkan barang bukti sabu 35 kilogram

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024