Jika memang ada indikasi laporan fiktif, meski sudah diaudit kantor akuntan publik, kami tetap bersuara dan memberikan rekomendasi ke KPU."
Jambi (ANTARA News) - Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi Ribut S mengatakan, laporan dana kampanye calon anggota legislatif yang dilaporkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum ditengarai tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Meski partai politik diwajibkan melaporkan dana kampanye calegnya ke KPU, namun ditenggarai laporan itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis.

Apalagi penyerahan laporan ke KPU ini atas nama partai politik bukan diserahkan langsung oleh caleg terkait.

Ia mengaku adanya kelemahan dalam peraturan terkait pelaporan dana kampanye ini, salah satunya rentang waktu penyerahan laporan awal yang mencapai 14 bulan, yang ditetapkan Januari 2013 sampai 2 Maret 2014 atau 14 bulan.

Meski demikian, Bawalu akan melakukan pengawasan terkait dengan laporan dana kampanye ini, termasuk jika nantinya ada indikasi laporan fiktif dari peserta pemilu.

"Tentu kami juga sudah ada data pembanding, ini bisa dilihat dari catatan baliho yang dimiliki caleg atau sejumlah kegiatan yang dilakukan, kalau yang dilaporkan berbeda, tentu kami bisa menilainya," ujarnya.

Menuruit Ribut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, termasuk menilai laporan periodik dari parpol pada 27 Desember mendatang.

Ia mengatakan, indikasi pelanggaran dana kampanye bisa dilihat dari modus-modus kemungkinan besar dilakukan, karena bisa dipastikan sesuatu yang ilegal tidak akan dilaporkan, misalnya untuk serangan fajar.

"Meski kemungkinannya ada, jumlah yang besar sudah pasti tidak akan dilaporkan, karena ilegal, termasuk penerimaan parpol yang kemungkinan dari APBD dan APBN, ini terkait dengan banyaknya kepala daerah yang menjadi ketua partai politik," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan instruksi untuk mengawal program pemerintah yang ditebengi oleh caleg seperti PNPM dan P4IP. "Bagaimana prosesnya, siapa yang melaksanakannya," katanya.

Ia mengatakan, sumber dana kampanye dari beberapa cara ini dipastikan tidak akan dilaporkan.

Tidak hanya melanggar sumber dana kampanye, tapi juga bisa masuk di pelanggaran lain seperti pemanfaatan fasilitas negara.

Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan pengawalan, jika memang ada bukti yang kuat, akan dilakukan pengkajian.

"Jika memang ada indikasi laporan fiktif, meski sudah diaudit kantor akuntan publik, kami tetap bersuara dan memberikan rekomendasi ke KPU," tambahnya. (NF/E003)

Pewarta: Nurul Fahmy
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013