Menolak permohonan para pemohon,"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menyatakan kehadiran perguruan tinggi asing di Indonesia tidak akan menyebabkan swastanisasi pendidikan tinggi dan tak menimbulkan diskriminasi antara masyarakat mapan dan lemah.
Pernyataan ini merupakan pertimbangan ditolaknya pengujian UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diajukan beberapa mahasiswa dari Universitas Andalas Padang.
"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.
MK juga menegaskan bahwa perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia.
"Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi diberikan secara selektif pada daerah, jenis dan program studi tertentu," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Dia juga menegaskan pemerintah tetap dapat mengontrol biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa melalui standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik.
"Tidak mengurangi kewajiban negara terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehingga dalil para pemohon tidak beralasan hukum," kata Arief.
Pengujian UU Pendidikan Tinggi ini dimohonkan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Mereka menolak kehadiran perguruan tinggi asing dan bentuk badan hukum PTN yang berpotensi menyebabkan mahalnya biaya kuliah.
(J008/R010)
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013