Frasa `yang dilaksanakan oleh organisasi advokat` dan `satu-satunya` dalam pasal itu mengakibatkan hilangnya hak konstitusional advokat seperti dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945,"
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara OC Kaligis dan beberapa teman seprofesinya menguji beberapa pasal UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi.
OC Kaligis bersama associates-nya yaitu YB Purwaning M. Yanuar, Bharata Ramedhan, Slamet Yuwono, Heru Mahyudin, Medyora Cahya Nugrahenti menguji Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 UU No 18 Tahun 2003 yang mengatur pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang selama ini dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal organisasi advokat yang dipersoalkan sejumlah advokat.
"Frasa yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dan satu-satunya dalam pasal itu mengakibatkan hilangnya hak konstitusional advokat seperti dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945," kata salah satu pemohon, YB Purwaning Yanuar, saat sidang di MK Jakarta, Kamis.
Purwaning mengatakan pemohon OC Kaligis & Associates dan Peradi sudah bermitra untuk menyelenggarakan PKPA sejak tahun 2008, namun itikadnya dipersulit Peradi untuk melaksanakan PKPA, sehingga, pemohon tidak dapat mengadakan PKPA ketiga kalinya di tahun 2013 sesuai perjanjian kerja pemohon dan PERADI bernomor No. 026/PERADI-PKJS PKPA/13.
"Dalam perjanjian itu, pemohon diberi izin menyelenggarakan PKPA sebanyak tiga kali dalam setahun. Tetapi, tahun 2013 pemohon dipersulit menyelenggarakan PKPA yang ketiga kalinya," keluhnya.
Dia mengungkapkan peserta PKPA pemohon sebanyak 153 di tahun 2013 hingga kini belum menerima sertifikat PKPA yang dikeluarkan Peradi.
Padahal, lanjutnya, pihaknya telah memenuhi dan menyepakati syarat yang diminta Peradi untuk membayar fee sebesar 20 persen dari biaya PKPA berikut laporan penyelenggaraannya.
Pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Advokat tidak adil bagi pemohon karena memberikan kewenangan mutlak kepada Peradi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan PKPA.
Dengan aturan tersebut sangat merugikan hak konstitusional pemohon di bidang penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan PKPA tanpa seizin Peradi.
Karena itu pemohon meminta agar MK membatalkan frasa "yang dilaksanakan oleh organisasi advokat" dalam Pasal 2 ayat (1).
"Membatalkan frasa satu-satunya dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat," katanya.
Majelis panel yang menyidangkan perkara ini diketuai Muhammad Alim yang didampingi Fadlil Sumadi dan Anwar Usman.
Menanggapi permohonan ini, Anwar Usman mengingatkan pemohon untuk melihat contoh-contoh permohonan yang sudah baku di MK, khususnya alasan konstitusional kenapa pasal-pasal itu dimohonkan pengujian sedemikian rupa.
"Pasal ini apa benar-benar bertentangan hak konstitusional pemohon atau menyangkut implementasi penyelenggaraan PKPA yang tidak tepat, ini harus dipertajam lagi," kata Anwar.
(J008/R010)
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013