"Tujuan pembatasan kendaraan ini untuk mengurangi kemacetan dan juga membersihkan polusi udara," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Taufik menuturkan pembatasan kepemilikan kendaraan ini bertujuan untuk menekan kemacetan sehingga masyarakat bisa menggunakan transportasi publik dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.
Baca juga: DPRD DKI ingin dilibatkan dalam kebijakan pembatasan kendaraan pribadi
Menurut dia, implementasi aturan itu ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (perda) ataupun peraturan gubernur (pergub).
"Yaitu, usia kendaraan yang bisa berlalu lalang di Jakarta dibatasi hanya 10 tahun atau hanya 20 tahun atau/dan setiap orang hanya bisa punya dua kendaraan," ujarnya.
Kemudian, dia juga menegaskan UU DKJ ini tentu tak langsung diterapkan lantaran harus menunggu pembuatan perda dan pergub terlebih dahulu.
Baca juga: Setelah ada IKN, Jakarta prioritaskan program air bersih hingga kemacetan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) tentang DKJ setelah ada peraturan presiden (perpres).
"Setelah UU DKJ disahkan ya gapapa, apa yang ada disyukuri, disetujui. Iya, turunannya UU DKJ, itu kan ada peraturan presiden (perpres)," kata Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Begitupun dengan persoalan Jakarta yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024