Jakarta (ANTARA) - Petugas Imigrasi memeriksa dua warga negara asing (WNA) berinisial AU (58) dan EM yang ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Barat pada Kamis (2/5) karena adanya dugaan pelanggaran aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pudjiastuti menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara, AU mengaku sebagai warga negara Nigeria, namun tidak dapat menunjukkan paspor.

"Menurut keterangan, dirinya sudah ada di Indonesia selama kurang lebih delapan tahun," kata ​​​​​​Raisha pada Selasa.

AU telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi. "AU diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Kanim," kata dia.

Sementara pada terduga EM yang berasal dari Kamerun ditemukan perbedaan data alamat tempat tinggal pada Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan tempat tinggal saat dilakukan pemeriksaan.

"EM diberi Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat," ujar Raisha.

Baca juga: Imigrasi Jakbar tangkap DPO Kepolisian Tiongkok di Tamansari
Baca juga: Puluhan imigran Afrika terciduk langgar aturan izin tinggal

Kedua WNA itu ditangkap dalam Operasi Jagratara yang digelar untuk memastikan tertibnya keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

"Operasi ini untuk berikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan sebagai bentuk penegakan hukum," kata Raisha.

Operasi Jagratara merupakan kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Diharapkan dengan adanya pengawasan terhadap orang asing ini dapat menekan angka pelanggaran keimigrasian," kata Raisha.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024