Itu kan katanya, saya nggak tahu sama sekali,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok yang menjadi ketua tim pemenangan Anas Urbaningrum saat kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 mengklaim tidak tahu soal bagi-bagi uang yang diduga terjadi di kongres.
"Itu kan katanya, saya nggak tahu sama sekali," kata Mubarok usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
"Siapa yang ambil, dikasih siapa, harus dibuktikan dulu jangan katanya-katanya. Tapi saya nggak tahu, saya kan mainnya di panggung nggak di bawah," tambahnya.
Mubarok telah tiga kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.
KPK terus menggali informasi terkait kasus yang menjerat Anas, termasuk dari para kader Partai Demokrat untuk digali informasi mengenai dugaan aliran dana dari proyek Hambalang ke Kongres Demokrat tahun 2010 untuk kemenangan Anas yang saat itu akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum Parta Demokrat.
Ketua Pengawas Partai Demokrat TB Silalahi yang telah diperiksa KPK pada Rabu (11/12), mengaku menerima laporan dari beberapa mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang mengenai adanya pemberian uang saat kongres Demokrat.
Adapun Mubarok hanya membenarkan adanya pemberian uang transportasi yang berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta.
"Ada uang transport yang legal, karena itu sesuai arahan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Pak SBY katakan, jangan ada politik uang, kalau sekedar uang transport ditolerir. Jadi semua (calon ketua) ngasih," jelasnya.
Dalam kasus yang sama selain Ahmad Mubarok, KPK juga memeriksa mantan Ketua Komisi X Mahyudin dan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir dan Maimara Tando.
KPK juga telah memeriksa beberapa politisi Partai Demokrat seperti Wakil Ketua Dewan Pembina partai tersebut Marzuki Alie, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, anggota Komisi III Ruhut Sitompul, Ketua Departemen Perekonomian Sutan Bhatoegana serta Ramadhan Pohan.
KPK pada Februari 2013 menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(M047/E001)
Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013