Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil direksi dan komisaris PT Harpi Saroha Martuah untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhan Batu dengan tersangka EAR dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Para saksi tersebut, yakni Khairul Ahmad Dalimunthe (Direktur PT Harpi Saroha Martuah), Any Andesta Panny Ritonga (Wakil Direktur PT Harpi Saroha Martuah), Siti Anur Munthe (Wakil Komisaris Utama PT Harpi Saroha Martuah), Abdul Azis Ritonga (Komisaris Utama PT Harpi Saroha Martuah), dan Farizca Agustien Br Regar (Swasta).
Baca juga: KPK sita rumah Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Januari 2024, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Baca juga: KPK sita pabrik pengolahan sawit Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada
Pada Kamis, 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.
Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.
Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK sita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada
Baca juga: KPK kembali tahan dua tersangka di kasus Bupati Labuhan Batu
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024