Seharusnya tahun 2024 menjadi tahun emas penguatan BUMDes dalam permodalan, peningkatan kapasitas pengurus, hingga kerja sama usaha
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan tahun 2024 seharusnya menjadi tahun penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Seharusnya tahun 2024 menjadi tahun emas penguatan BUMDes dalam permodalan, peningkatan kapasitas pengurus, hingga kerja sama usaha," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar pada sambutan Penghargaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN/Swasta dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2024 di Jakarta, Selasa.
Gus Halim mengatakan tahun 2024 dapat menjadi tahun emas penguatan BUMDes apabila keberadaan sejumlah peraturan yang telah dihadirkan pemerintah sebagai upaya memperkuat BUMDes benar-benar terlaksana dengan baik, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024 yang diikuti dengan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.
Baca juga: Mendes paparkan pentingnya BUMDes gerakkan ekonomi lokal desa
Baca juga: Wapres: Desa harus mampu jadi simpul penggerak ekonomi masyarakat
Gus Halim mengatakan tahun 2024 dapat menjadi tahun emas penguatan BUMDes apabila keberadaan sejumlah peraturan yang telah dihadirkan pemerintah sebagai upaya memperkuat BUMDes benar-benar terlaksana dengan baik, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024 yang diikuti dengan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.
Baca juga: Mendes paparkan pentingnya BUMDes gerakkan ekonomi lokal desa
Baca juga: Wapres: Desa harus mampu jadi simpul penggerak ekonomi masyarakat
Gus Halim mengatakan aturan-aturan tersebut mengatur bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menambah modal BUMDes, BUMDes Bersama, dan BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Daerah (LKD).
Berikutnya, kata dia, ada pula hasil revisi Undang-Undang Desa yakni Pasal 87A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang secara khusus menekankan kerja sama dengan BUMDes. Pasal itu menyebutkan bahwa BUMDes dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik swasta, dan/atau koperasi untuk membentuk kemitraan.
Dalam konteks kerja sama BUMDes itu, Kemendes PDTT bekerja sama dengan Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) untuk menyelenggarakan CSR dan Pembangunan Desa Berkelanjutan Awards 2024. Kegiatan itu diantaranya bertujuan mengapresiasi perusahaan dan lembaga nonpemerintahan yang berkontribusi mempercepat pembangunan desa.
Kontribusi tersebut salah satunya dilakukan melalui pengembangan BUMDes, Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau program CSR lainnya.
Baca juga: Kemendes: Desa harus tahu potensinya guna tingkatkan ekonomi
Kontribusi tersebut salah satunya dilakukan melalui pengembangan BUMDes, Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau program CSR lainnya.
Baca juga: Kemendes: Desa harus tahu potensinya guna tingkatkan ekonomi
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024