Harusnya, Hamdan Zoelva tidak hadir di sini kalau dia punya pendirian bahwa selaku ketua MK dipanggil oleh KPK, harus izin presiden tapi kan Pak Hamdan hadir memenuhi panggilan,"Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemerantasan Korupsi dapat memeriksa hakim konstitusi tanpa izin presiden, kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
"Sebelumnya ada hakim konstitusi dipanggil oleh KPK, tapi tidak perlu izin presiden dan hadir," katanya Budi di Jakarta, Kamis.
Pada Kamis ini KPK memeriksa hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva terkait kasus penanganan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa dua hakim konstitusi yaitu Anwar Usman dan Maria Farida yang merupakan rekan satu panel Akil.
Namun dalam konferensi pers di MK, Hamdan mengatakan bahwa ia memberikan keterangan ke KPK karena berkomitmen untuk membantu dan memberikan akses dalam rangka mempercepat proses kasus Akil padahal berdasarkan Undang-undang MK No 24 tahun 2003, menurut Hamdan hakim konstitusi hanya bisa diminta keterangan setelah mendapat izin presiden atas perintah Jaksa Agung.
"Harus ditanya ke Hamdan Zoelva, kalau dia punya prinsip seperti itu kenapa hari ini dia datang? Artinya dia setuju bahwa dia dipanggil KPK untuk diperiksa tanpa izin presiden," ungkap Johan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dua hakim konstitusi lain juga tidak perlu izin presiden.
"Harusnya, Hamdan Zoelva tidak hadir di sini kalau dia punya pendirian bahwa selaku ketua MK dipanggil oleh KPK, harus izin presiden tapi kan Pak Hamdan hadir memenuhi panggilan," jelas Johan.
Ia mencontohkan bahwa KPK dapat memeriksa siapapun yang dibutuhkan keterangan tanpa izin presiden.
"Contoh, kemarin kami memeriksa Pak Wapres, saya kira tidak ada mekanisme izin presiden dulu, itu sesuai UU No 30 tahun 2002 (tentang KPK)," ungkap Johan.
Namun Johan tidak menjelaskan mengenai keterkaitan Hamdan dalam kasus Akil ini.
"Dia diperiksa sebagai seorang saksi karena dianggap mengetahui, pernah melihat atau mendengar, bisa juga karena keahliannyauntuk tersangka AM (Akil Mochtar), ada beberapa informasi yang perlu kami crosscheck atau konfirmasi ke yang bersangkutan," tambah Johan.
Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta Kota Palembang dan Empat Lawang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober.
Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas bersama dengan Akil adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.
Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap, KPK juga menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi sebagai barang bukti.
Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.
KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait Akil, ditambah dengan pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita yaitu CV Ratu Samagad yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perikanan.
(D017/N002)
Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013