Jakarta (ANTARA) - Bawaslu Papua Tengah memberikan klarifikasi terkait formulir C Hasil dan C Salinan hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Paniai yang tidak diserahkan karena dibawa lari oleh pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps).
Pada mulanya, dalam sidang panel tiga PHPU Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa tersebut, Kuasa Hukum KPU Endik Wahyudi menyebut bahwa formulir C Hasil dan C Salinan Kabupaten Paniai tidak diserahkan oleh kpps kepada panitia pemilihan distrik (ppd) karena dibawa lari.
Adapun formulir tersebut masuk dalam dalil yang dipersoalkan dalam permohonan yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) dengan Nomor Perkara 51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ketua Panel Tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun menanyakan hal tersebut kepada pihak Bawaslu Papua Tengah. Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai pun membenarkan terjadinya formulir dibawa lari.
“Yang Mulia, memang pada hari H, ada keributan di Paniai sampai dilakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di empat distrik di Kabupaten Paniai. Tapi ada kebakaran pada saat PSS, sehingga kita lakukan PSS ulang,” kata Markus menjelaskan.
“Sudah dilakukan itu? Hasilnya sudah ada?” tanya Arief.
“Iya sudah dilakukan. Hasilnya sudah direkap pada C Hasil, rekapitulasinya di D Hasil tingkat distrik,” ujar Markus.
Salah seorang Bawaslu Paniai yang hadir dalam ruang sidang juga menjelaskan bahwa PSS ulang digelar di empat distrik, yaitu Kebo, Yagai, Aweida, dan Muye, pada tanggal 28 Februari.
Kemudian, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga bertanya lebih lanjut kepada KPU terkait peristiwa ini.
“Ketika dibawa lari, formulir C Hasilnya itu pakai apa untuk berdasarkan penghitungan berjenjangnya?” tanya Enny.
“C Hasil itu disampaikan secara lisan dan direkapitulasi berdasarkan D Hasil di kecamatan, tapi dibawa lari oleh kpps dan pihak lain,” kata Kuasa Hukum KPU Endik Wahyudi.
“Tapi sudah direkapitulasi?” tanya Enny untuk memastikan.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Endik.
Pada Selasa, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang panel tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: KPU: 13 ppd di Kabupaten Puncak diberhentikan karena alasan kinerja
Baca juga: Bawaslu Intan Jaya sebut sempat disandera oleh OPM
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024